Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Tarif dan Objek PPh Pasal 23 Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. Dividen 2. Bunga, premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang; 3. Royalti 4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong pph pasal 21 Tarif dan Objek PPh Pasal 23 Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto
0CrDc. d5y1f84m5n.pages.dev/146d5y1f84m5n.pages.dev/9d5y1f84m5n.pages.dev/47d5y1f84m5n.pages.dev/310d5y1f84m5n.pages.dev/315d5y1f84m5n.pages.dev/94d5y1f84m5n.pages.dev/203d5y1f84m5n.pages.dev/323d5y1f84m5n.pages.dev/378
pertanyaan pph pasal 23 dan jawabannya