MasyarakatPencari Keadilan di wilayah Hukum Sidikalang bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut : Mendaftar melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
BerikutSyarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dari Pengadilan Negeri Tarakan : Surat asli Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat; Foto Copy Skck dari Kepolisian Sudah Dilegalisir; Foto Copy Ktp dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon; Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran jika nama berbeda dengan KTP
SURATPERNYATAAN TIDAK MELAKUKAN PELANGGARN ATAU DIPIDANA Dengan hormat, Bahwa dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini: Status pekerjaan : dengan ini menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa Saya tidak pernah melakukan pelanggaran HAM, KDRT, Pelecehan Seksual dan Korupsi serta dipidana karena melakukan tindak pidana atas kejahatan
0NMiEgB.